KPK Duga SYL Gunakan Dana Korupsi untuk Bayar Firma Hukum

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan dana hasil korupsi untuk membayar jasa hukum dari firma Visi Law Office. Dugaan ini semakin kuat setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum tersebut guna mencari bukti terkait aliran dana.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025, menyatakan bahwa Visi Law Office direkrut SYL sebagai penasihat hukum saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai mencuat.

“Kami menduga bahwa pembayaran jasa hukum kepada Visi Law Office berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL,” ujar Asep.

Penggeledahan Kantor Visi Law Office

Untuk memperkuat dugaan ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan aliran dana yang mencurigakan.

“Kami akan mendalami apakah kerja sama antara SYL dan Visi Law Office memang murni kontraktual atau ada kepentingan lain yang disamarkan dalam transaksi tersebut,” tambah Asep.

Selain menelusuri penggunaan dana hasil korupsi, KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Peran Visi Law Office dalam Kasus SYL

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Visi Law Office sebelumnya menjadi kuasa hukum Kementerian Pertanian dan SYL ketika kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Beberapa mantan pegawai KPK diketahui bekerja di firma hukum tersebut, termasuk Rasamala Aritonang, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.

Saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari penyelidikan KPK dalam upaya memberantas korupsi di sektor pemerintahan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan