Hasto Kristiyanto Sebut Pemeriksaan KPK sebagai Kedok Penyitaan Barang Stafnya

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu hanyalah kedok untuk merampas barang milik stafnya, Kusnadi.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai bahwa pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni 2024 lalu hanya merupakan kedok untuk menyita barang milik stafnya, Kusnadi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Hasto dalam eksepsi atau nota keberatannya mengatakan saat dirinya diperiksa KPK pada 10 Juni 2024 lalu, ternyata pemeriksaan itu hanya sebagai kedok. Tujuan sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi dengan cara yang melanggar hukum. 

Dugaan Penyitaan Barang Secara Paksa

Hasto mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, dirinya hanya dibiarkan menunggu di ruangan selama tiga jam. Sementara itu, penyidik KPK yang menangani kasusnya, Rossa Purbo Bekti, disebut melakukan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi, termasuk ponsel milik sekretariat partai serta buku catatan rapat yang berisi informasi internal partai.

“Penyidik KPK, saudara Rossa Purbo Bekti, melakukan tindakan yang tidak sah dengan menyamar, menipu Kusnadi, mengintimidasi, dan merampas barang-barang tanpa adanya surat panggilan resmi,” tegas Hasto.

Hasto juga menekankan bahwa barang-barang yang disita tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus obstruction of justice serta suap terkait upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam dakwaan pertama, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan Hasto yang terus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Persidangan berikutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap fakta-fakta terkait dakwaan yang disampaikan oleh KPK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan