300 Daerah Berlakukan Pembebasan BPHTB dan Retribusi PBG

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.-Instagram@kementerianpkp-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau membangun rumah dengan menghapus sejumlah biaya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini masih menunggu peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar pelaksanaannya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa lebih dari 300 kabupaten/kota telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan BPHTB dan PBG.
Namun, masih ada beberapa daerah yang belum mengeluarkan aturan tersebut, sehingga ia mendorong percepatan proses penerbitannya.
"Dari lebih dari 500 kabupaten/kota, sekitar 300 sudah menerbitkan Perkada. Saya minta daerah lain segera menyusul," ujar Maruarar.
Menurutnya, Perkada ini menjadi dasar hukum bagi daerah untuk mengimplementasikan kebijakan yang dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, pemerintah juga telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, yang berlaku hingga Juni 2025.
Ia memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki rumah. Pemerintah pusat telah menggratiskan PPN, BPHTB, dan PBG.
Sekarang tinggal kepala daerah yang harus segera menerbitkan regulasinya agar program ini bisa berjalan di seluruh daerah.
Sebelumnya, Kementerian PKP telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam program pembangunan 3 juta rumah.
Salah satu upaya yang didorong adalah pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, yang harus dituangkan dalam Perkada sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dirjen Perumahan Perkotaan, Sri Haryati, menekankan pentingnya percepatan regulasi daerah agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari program ini.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan lahan dari tanah negara untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat.
"Ini merupakanmomentum terbaik bagi rakyat untuk memiliki rumah. Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan, termasuk pembebasan berbagai biaya yang sebelumnya membebani masyarakat," jelas Sri.