UU TNI Digugat ke MK, Polemik Revisi Undang-Undang Berlanjut

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto:Dok/Net--

7.R. Yuniar A. Alpandi

Para pemohon berpendapat bahwa revisi ini tidak memenuhi standar pembentukan undang-undang yang transparan dan akuntabel. Mereka juga menyoroti adanya pasal-pasal yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil dalam tata kelola negara.

Demonstrasi dan Ancaman Judicial Review

Sebelumnya, aksi penolakan terhadap revisi UU TNI juga telah berlangsung di depan Gedung DPR RI pada hari pengesahan. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan melakukan demonstrasi dengan membawa berbagai spanduk bertuliskan 'Tolak RUU TNI' dan 'Supremasi Sipil'.

Menurut perwakilan koalisi, Satya, proses pembahasan revisi ini dinilai cacat konstitusional karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Ia menyoroti Pasal 47 yang memungkinkan perluasan jabatan bagi perwira aktif di sektor sipil sebagai salah satu poin paling bermasalah dalam revisi ini.

Satya mengaku pihaknya menolak pengesahan RUU TNI itu karena masih banyak pasal yang dianggapnya bermasalah, terutama terkait keterlibatan penempatan militer dalam jabatan sipil. Selain itu, proses penyusunannya juga sangat tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk membatalkan undang-undang ini, termasuk melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Babak Baru UU TNI

Dengan adanya gugatan ke MK, revisi UU TNI kini memasuki babak baru. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah revisi ini tetap berlaku atau harus dilakukan perubahan kembali. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan polemik ini di tengah dinamika demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan