UU TNI Digugat ke MK, Polemik Revisi Undang-Undang Berlanjut

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto:Dok/Net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ternyata kini kembali menjadi sorotan publik. UU yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sekelompok pemohon yang menilai revisi tersebut bermasalah secara konstitusional.

Kontroversi Pengesahan UU TNI

Pengesahan UU TNI dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam agenda tersebut, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan yang menyoroti beberapa poin utama, seperti kedudukan TNI, usia pensiun, serta keterlibatan personel militer aktif di kementerian dan lembaga sipil.

Meskipun DPR telah memastikan bahwa revisi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI, tetap saja penolakan dari berbagai elemen masyarakat terus bermunculan. Sejumlah pihak menilai revisi UU TNI ini dapat membuka celah bagi militerisasi sektor sipil, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Hanya berselang dua hari setelah pengesahan, atau tepatnya pada Sabtu (22/3/2025), tujuh individu mengajukan gugatan uji formil terhadap UU TNI ke MK. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Permohonan ini menggugat Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ketujuh pemohon yang tercatat dalam gugatan ini adalah:

1.Muhammad Alif Ramadhan

2.Namoradiarta Siahaan

3.Kelvin Oktariano

4.M. Nurrobby Fatih

5.Nicholas Indra Cyrill Kataren

6.Mohammad Syaddad Sumartadinata

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan