Usulan Larangan Liputan Langsung di Sidang Pengadilan dalam RUU KUHAP

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengusulkan larangan publikasi atau liputan langsung selama persidangan di ruang sidang pengadilan mencuat dalam pembahasan revisi Undang--

Radarlambar.Bacakoran.co - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mencuat, salah satunya terkait larangan publikasi atau liputan langsung selama persidangan berlangsung di ruang sidang pengadilan. Usulan ini diajukan dengan tujuan menjaga integritas dan keadilan dalam proses peradilan, khususnya dalam perkara pidana.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengemukakan pentingnya pembatasan liputan langsung guna menghindari potensi intervensi dalam jalannya sidang. Menurutnya, liputan secara langsung dapat menyebabkan saksi saling mendengar kesaksian satu sama lain, yang berpotensi mempengaruhi keterangan mereka.


Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin 24 Maret 2025 kemarin mengatakan, jika sidang pidana diliput secara langsung, ada risiko saksi dapat saling mendengar, meniru atau bahkan dipengaruhi oleh informasi yang sudah dipublikasikan sebelumnya. Karena itu, pihaknya mendukung ada larangan tersebut.


Juniver menyoroti Pasal 253 ayat (3) dalam draf RUU KUHAP yang mengatur bahwa setiap orang yang berada di dalam ruang sidang tidak diperbolehkan memublikasikan jalannya persidangan tanpa izin dari pengadilan. Menurutnya, aturan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.


"Kami mengusulkan adanya penegasan dalam aturan ini, sehingga setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang mempublikasikan atau melakukan liputan langsung tanpa persetujuan resmi dari pengadilan," tegasnya.


Meski demikian, Juniver menegaskan bahwa usulan ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan informasi sepenuhnya. Advokat dan pihak terkait tetap diperbolehkan memberikan keterangan kepada media setelah sidang selesai.


Dijelaskannya, pembatasan itu tidak berarti advokat atau pihak terkait tidak boleh memberikan pernyataan setelah persidangan selesai. Informasi tetap bisa disampaikan kepada publik, tapi harus sesuai dengan mekanisme yang ada.


Lebih lanjut, Juniver menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, hakim tetap memiliki wewenang untuk memberikan izin liputan langsung dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan transparansi.


"Ada kemungkinan liputan langsung diizinkan oleh hakim dalam situasi tertentu, tentu dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan keadilan tetap terjaga," pungkasnya.


Pembahasan terkait aturan ini masih berlanjut dalam revisi RUU KUHAP, dan akan menjadi perdebatan penting dalam upaya menyeimbangkan prinsip keterbukaan informasi dengan kebutuhan akan proses peradilan yang adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan publik atau media.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan