Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Menerima Suap, Sempat Ingin Bunuh Diri Sebelum Mengaku

Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Erintuah Damanik, seorang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa dirinya sempat ingin mengakhiri hidup sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (25/3/2025), Erintuah mengakui menerima suap terkait putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dia menjadi salah satu dari tiga hakim yang menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Dua hakim lainnya yang terlibat adalah Heru Hanindyo dan Mangapul.
Upaya Pembebasan Ronald Tannur
Kasus ini bermula ketika Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, berusaha membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Ia meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Setelah suap diberikan, Ronald pun dinyatakan bebas. Namun, kasus ini akhirnya terbongkar, dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi itu dikabulkan, dan Ronald akhirnya divonis lima tahun penjara.
Pengakuan Hakim Erintuah
Dalam sidang, Erintuah mengungkapkan bahwa ia mengalami tekanan batin yang berat hingga sempat berniat mengakhiri hidup. Namun, setelah membaca Alkitab dan merenungkan dampaknya terhadap keluarganya, ia memutuskan untuk mengungkapkan kebenaran.
“Saya pernah mau bunuh diri, Pak. Tapi akhirnya saya membaca Alkitab dan menyadari bahwa saya harus jujur demi anak-anak dan istri saya,” ungkapnya.
Erintuah juga menyebut bahwa ia takut keluarganya terkena kutukan akibat perbuatannya. Ia bahkan menunjukkan ayat-ayat Alkitab kepada penyidik saat memberikan pengakuannya.
Tekanan dan Tawaran dari Sesama Hakim
Dalam persidangan, Erintuah mengungkap bahwa rekannya, Heru Hanindyo, sempat menyarankan untuk tetap diam dan tidak mengakui penerimaan suap.
“Heru bilang, ‘Fight, fight! Jangan mengaku, kita bisa mengajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah’,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Erintuah juga mengklaim bahwa Heru menawarkan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya asalkan namanya tidak disebut dalam kasus ini. Namun, Heru membantah semua tuduhan tersebut di persidangan.
Barang Bukti dan Klarifikasi Heru
Jaksa juga mempertanyakan uang tunai yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Heru. Dalam pembelaannya, Heru mengklaim bahwa uang tersebut merupakan hasil perjalanan dinas serta titipan dari keluarganya.
Heru mengaku bahwa ada USD 2.200 yang merupakan uang perjalanan dinas luar negeri, selain itu juga ada 100 ribu Yen yang biasa dia pakai saat transit di Jepang. Sementara uang yang SGD 9.100 adalah titipan kakaknya untuk membeli tas di outlet premium.
Heru juga mengaku terbiasa menyimpan uang tunai dalam beberapa tas dan koper untuk keperluan sehari-hari, termasuk belanja dan transportasi.
Kasus Suap Vonis Bebas Terus Bergulir
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik korupsi dalam sistem peradilan. Pengakuan Erintuah menjadi bukti bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur memang dipengaruhi oleh suap.
Saat ini, ketiga hakim yang terlibat masih menjalani proses hukum, dan Kejaksaan Agung terus mengusut aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan dalam menegakkan hukum yang adil dan bersih.(*)