Pemkab Pesbar Cairkan Siltap Perangkat Pekon dan Gaji TKD

Mizar Diyanto, S.E., M.P., (Kepala BPKAD Pesbar)--

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar), telah merealisasikan pencairan penghasilan tetap (Siltap) perangkat pekon serta gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk satu bulan di tahun 2025.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Nuryanti, mendampingi Kepala BPKAD Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan, kini seluruh perangkat pekon dan TKD dilingkungan Pemkab Pesbar telah menerima Siltap dan gaji selama satu bulan.

“Proses pencairan Siltap perangkat pekon dan Gaji TKD itu sudah dilakukan Kamis, 27 Maret 2025, bertepatan dengan hari terakhir kerja dilingkungan Pemkab Pesbar dan Bank,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam proses pencairan, pihaknya terlbih dahulu menyampaikan pengajuan penyaluran ke Bank, kemudian dari Bank langsung dilakukan pembayaran ke perangkat pekon dan TKD.

“Pihak Bank langsung memproses semua pengajuan yang kami sampaikan, sehingga semua perangkat pekon dan TKD yang ada di Kabupaten Pesbar telah menerima Siltap ataupun gaji mereka,” jelasnya.

Menurutnya, pencairan Siltap dan gaji tersebut baru untuk satu bulan, karena masih disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Karena seharusnya perangkat pekon dan TKD itu menerima gaji selama tiga bulan.

“Sekarang tahun 2025 sudah memsuki bulan Maret, seharusnya perangkat pekon dan TKD itu menerima gaji selama tiga bulna. Tapi, karena kondisi anggaran kita sehingga baru bisa dibayarkan untuk satu bulan,” jelasnya. 

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 Miliar untuk Siltap perangkat pekon dan Rp2 Miliar untuk gaji TKD. Seharusnya seluruh perangkat pekon dan TKD sudah menerima haknya.

“Pengajuan sudah masuk ke Bank penyalur, tinggal proses di Bank untuk ke masing-masing penerima sesuai dengan data yang disampaikan,” terangnya

Pencairan Siltap dan gaji itu diharapkan dapat membantu meringankan beban para perangkat pekon dan TKD. “Terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025 ini,” pungkasnya. (yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan