Jelang Libur Lebaran, Pemkab Lambar Terbitkan Surat Edaran

Drs. Dahlin M.Pd.,---

Radarlambar.bacakoran.co - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata Republik Indonesia melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Nomor: 500.13.1/163/V.20/11/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman dan Menyenangkan pada saat Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. 

Pemkab Lampung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor:556/219/III.05/2025 tentang penyelenggaran kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata pada perayaan libur hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

“Kita telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh Camat, Lurah, Peratin, Ketua PHRI, Ketua Forum Pokdarwis serta Pengelola Wisata/Pokdarwis se-Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat Drs. Dahlin M.Pd., Sabtu (29/3/2025)

Dijelaskannya, berkenaan dengan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia melalui Dinas Priwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung maka pihaknya mengimbau kepada camat, lurah dan peratin di Kabupaten Lampung Barat untuk memastikan pengelola wisata untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia tentang Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) pada destinasi pariwisata, daya tarik wisata, usaha jasa pariwisata (penyediaan akomodasi, makan minum, cinderamata, penyelenggaraan kegiatan (event) dan usaha jasa lain nya yang mendukung kegiatan berwisata.

Masih kata dia, camat, lurah dan peratin juga diimbau untuk memastikan pengelola wisata telah penerapan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Kemudian, memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata seperti keberadaan petugas informasi, pemandu wisata, dan petugas keamanan.

“Camat, lurah dan peratin agar memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata setiap hari secara berkala selama periode Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 hijriyah,” ujar Dahlin.

Selain itu, camat, lurah serta peratin diminta untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam lalu menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas di daya tarik wisata dan wisatawan. Kemudian, berperan secara aktif pada peningkatan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata seperti mengecek kesiapan pengelola maupun penyedia aktivitas wisata dan standar operasional prosedur terutama wisata yang memiliki risiko tinggi/ekstrim dalam aktivitas di lokasi meliputi area outbond, jembatan gantung, arung jeram, pendakian gunung dan sejenisnya. Serta memberikan informasi kepada wisatawan agar secara aktif mencari informasi terkait risiko aktivitas wisata yang akan dilakukan di destinasi wisata dengan baik dan bijak dalam melakukan kegiatan wisata khususnya pada aktivitas wisata risiko tinggi.

“Kita imbau camat, lurah dan peratin agar menghimbau kepada pengelola daya tarik wisata atau pelaku usaha pariwisata untuk menyediakan tempat peristirahatan (Rest Area) bagi pengemudi dan operator transportasi wisata serta lahan parkir yang memadai. Serta berperan pada pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari aktivitas berwisata di lokasi daya tarik wisata agar kelestarian lingkungan tetap terjaga,” kata dia

Lebih jauh Dahlin mengatakan untuk Pengelola Daya Tarik Wisata dan/atau Pelaku Usaha Jasa Pariwisata dihimbau untuk memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan usaha pariwisata secara ketat.

Selanjutnya, dalam menjalankan operasional, pelaku usaha agar tetap konsisten melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, serta melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelayakan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, terutama untuk wahana dengan risiko secara rutin dan segera melakukan perbaikan terhadap fasilitas/wahana jika terdapat kerusakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan petugas dan wisatawan. “Pengelola Daya Tarik Wisata dan/atau Pelaku Usaha Jasa Pariwisata diharapkan dapat bekerja sama dengan UMKM setempat terkait penyediaan kebutuhan bagi wisatawan dalam rangka meningkatkan perekonomian lokal,” kata dia.

Kemudian, melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan keamanan, keselamatan dan kenyaman bagi petugas dan wisatawan.

Tidak hanya itu, Pengelola Daya Tarik Wisata dan/atau Pelaku Usaha Jasa Pariwisata diimbau agar memberikan informasi mengenai jam operasional, aturan khusus di DTW dan kegiatan yang akan berlangsung selama periode libur melalui papan informasi di lokasi daya tarik wisata atau media sosial. Lalu menyediakan tempat peristirahatan (Rest Area) bagi pengemudi dan operator transportasi wisata dan lahan parkir yang memadai, serta mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, salah satunya untuk menjadi kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang cukup, melakukan kampanye kebersihan secara berkala di area daya tarik wisata. “Dengan memperhatikan seluruh persiapan dengan baik, diharapkan dapat menciptakan pengalaman berwisata yang aman dan nyaman di Kabupaten Lampung Barat,” pungkas dia. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan