Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Periode 2024-2029: Seberapa Besar?

RAPAT Paripurna DPR RI. Foto Antara--
Radarlambar.bacakoran.co - Pada Selasa, 1 Oktober 2024, sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi dilantik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, mereka siap menjalankan tugas penting sebagai wakil rakyat untuk periode 2024-2029.
Setelah dilantik, para anggota DPR akan melaksanakan tugas utama mereka, yaitu menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Selama masa tugas ini, anggota DPR juga berhak menerima gaji dan tunjangan yang cukup signifikan.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji anggota DPR RI berbeda-beda berdasarkan jabatannya, mulai dari Ketua DPR hingga anggota biasa. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan mereka:
1. Gaji Ketua DPR RI
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan istri: Rp 540.000
Tunjangan anak: Rp 210.000
Tunjangan uang sidang: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000
Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 16.468.000
Uang pensiun: Rp 3.024.000
2. Gaji Wakil Ketua DPR RI
Gaji pokok: Rp 4.620.000
Tunjangan istri: Rp 426.000
Tunjangan anak: Rp 184.000
Tunjangan uang sidang: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 15.600.000
Tunjangan kehormatan: Rp 6.450.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 16.009.000
Uang pensiun: Rp 2.772.000
3. Gaji Anggota DPR RI
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan uang sidang: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
Uang pensiun: Rp 2.520.000
Selain itu, anggota DPR juga menerima berbagai fasilitas tambahan, seperti bantuan untuk listrik dan telepon, asisten pribadi, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, dan anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki beberapa hak penting, seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hak-hak ini memungkinkan DPR untuk mengontrol jalannya pemerintahan, mengajukan pertanyaan, serta menyampaikan pendapat tentang kebijakan publik.
Di sisi lain, kewajiban anggota DPR juga mencakup menjalankan amanat konstitusi dengan baik, seperti mengutamakan kepentingan negara, memperjuangkan kesejahteraan rakyat, serta menjaga kerukunan dan keutuhan negara. Anggota DPR juga diharapkan untuk menjaga etika dalam menjalankan tugas mereka dan bertanggung jawab secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Dengan adanya struktur gaji yang jelas dan hak serta kewajiban yang terperinci, diharapkan anggota DPR dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi demi kepentingan bangsa dan negara. (*/rinto)