Pecahan Uang Rupiah Berikut Sudah Tidak Lagi Berlaku, Segera Tukarkan ke KPBI

Bank Indonesia memberikan kesempatan cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang yang sudah tidak berlaku hingga 30 April 2025. Foto: Dok/Net--

Selain itu, penting juga untuk memahami aturan mengenai kondisi uang yang dapat ditukarkan agar tidak mengalami kerugian.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan