Pecahan Uang Rupiah Berikut Sudah Tidak Lagi Berlaku, Segera Tukarkan ke KPBI

Bank Indonesia memberikan kesempatan cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang yang sudah tidak berlaku hingga 30 April 2025. Foto: Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Bank Indonesia telah mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang Rupiah.

Warga yang masih memiliki pecahan tersebut diberikan batas waktu tertentu untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

 

Pecahan Rupiah yang Dicabut

Berikut daftar pecahan yang telah dicabut :

 

1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

 

2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan