Pecahan Uang Rupiah Berikut Sudah Tidak Lagi Berlaku, Segera Tukarkan ke KPBI

Bank Indonesia memberikan kesempatan cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang yang sudah tidak berlaku hingga 30 April 2025. Foto: Dok/Net--

3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

 

4. Rp500 Tahun Emisi 1982

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI

 

Ketentuan Penukaran Uang Rusak atau Lusuh

Jika uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi rusak atau lusuh, maka penggantian akan dilakukan sesuai dengan aturan Bank Indonesia. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

- Jika fisik uang logam lebih dari 50% dari ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih bisa dikenali, maka penggantian akan dilakukan dengan nilai nominal penuh.

- Jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 50% dari ukuran aslinya, maka tidak ada penggantian yang diberikan.

 

Bank Indonesia memberikan kesempatan cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang yang sudah tidak berlaku hingga 30 April 2025.

Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut sebaiknya segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan