Hasil Musdesus, Pekon Turgak Tetapkan Penerima BLT DD Sebanyak 20 KPM

Pemerintah Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat menggelar Musdesus penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun anggaran 2024 di balai pekon setempat, Jum’at 19 Januari 2024 . Foto Dok --

BELALAU - Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, LHP serta seluruh jajaran aparatur pemerintah pekon. Pekon Turgak, Kecamatan Belalau menetapkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2024 ini.

Mudesus BLT-DD yang dilaksanakan di balai pekon pada Jum’at 19 Januari 2024 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07/2022. Dimana pemerintah pekon wajib menganggarkan BLT DD paling sedikit 10% dan maksimal 25%.

Dalam kesempatan itu, Pj Peratin Turgak Siswadi Azis berharap dengan kembali di perpanjangnya program BLT-DD tersebut dapat membantu ekonomi masyarakat penerimanya. “Dari hasil Musdesus itu, BLT DD tahun anggaran 2024 ini di putuskan dan telah di sepakati bersama bahwa akan kembali disalurkan kepada 20 KPM yang semuanya dinyatakan memenuhi klriteria berdasarkan verifikasi dan validasi hingga proses musdesus hari ini,” ujarnya.

Dijelaskannya Musdesus adalah adalah tahapan yang harus dilaksanakan sebelum penetapan APBP tahun anggaran 2024, karena ini merupakan anggaran yang masih diwajibkan untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“BLT DD ini disalurkan kembali sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan total alokasi maksimal 25% dari pagu Dana Desa,” jelasnya.

Adapun kriteria penerimanya ialah keluarga miskin dengan domisili pekon setempat dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Sementara, Camat Belalau Mat Suhyar menambahkan dengan telah ditetapkannya KPM BLT-DD tahun 2024, pihaknya berpesan kepada seluruh kelompok penerima manfaat agar dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya dengan memprioritaskan bantuan tunai itu untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan