Bank Bangkrut! 20 Bank di Indonesia Tutup hingga April 2025, Ini Daftarnya

--
Radarlambar.bacakoran.co - Penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam kurun waktu Januari hingga awal April 2025 mencatat angka tertinggi dalam satu dekade terakhir, yakni sebanyak 20 bank resmi dinyatakan tutup. Jumlah ini jauh melampaui rata-rata tahunan yang biasanya berkisar antara enam hingga tujuh bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dinamika ini sebagai bagian dari proses penyaringan dalam sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa situasi tersebut justru menjadi indikator positif atas ketegasan dan kesiapan sistem perbankan dalam mengelola risiko, khususnya pada lembaga keuangan berskala kecil seperti BPR.
Menurutnya, sistem perlindungan terhadap nasabah yang dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mampu mencegah munculnya keresahan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Sebagai anggota ex-officio LPS, Dian turut menggarisbawahi bahwa setiap kasus penutupan yang terjadi telah ditangani secara cepat dan sistematis, memastikan tidak ada kerugian dana nasabah yang tertinggal. Respons cepat ini dinilai penting dalam menciptakan iklim keuangan yang tetap kondusif, sekaligus menjadi sinyal bahwa lembaga pengawas mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
Di sisi lain, LPS melalui Direktur Eksekutif Hukum Ary Zulfikar menguraikan sejumlah pola penyimpangan yang kerap menjadi penyebab keruntuhan BPR. Salah satu modus yang sering ditemukan adalah lemahnya sistem pengawasan internal yang dimanfaatkan oleh pengurus bank, mulai dari pemegang saham hingga jajaran direksi dan pegawai. Dalam beberapa kasus, terjadi pemberian kredit tanpa prosedur analisis risiko yang memadai, bahkan ditemukan praktik kredit fiktif yang dirancang tanpa kegiatan usaha nyata.
Ary juga menegaskan bahwa kolaborasi tidak sehat antara calon debitur dan pengurus bank menjadi celah utama terjadinya kredit bodong. Dalam modus ini, pejabat bank memberikan persetujuan kredit tanpa verifikasi yang memadai, kemudian menerima imbalan dari dana pinjaman tersebut. Selain itu, ada pula penggunaan identitas palsu atau pinjaman dengan KTP milik orang lain—yang disebut sebagai kredit topengan—serta pengambilan dana nasabah tanpa sepengetahuan mereka.
Kondisi ini semakin diperparah oleh keterbatasan teknologi informasi di sejumlah BPR. Minimnya sistem berbasis digital membuat pengawasan manual menjadi rentan terhadap manipulasi. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi IT dianggap krusial untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan mencegah penyimpangan sejak awal proses pelayanan.
Berikut daftar BPR yang resmi ditutup sepanjang 2024 hingga awal April 2025:
1. BPR Sembilan Mutiara
2. BPR Bali Artha Anugrah
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Dananta
5. BPR Bank Jepara Artha
6. BPR Wijaya Kusuma