Pemerintah Indonesia Batasi Penggunaan Pertalite untuk Beberapa Jenis Kendaraan

Pemerintah Indonesia Batasi Penggunaan Pertalite.-Ilustrasi: Canva@Budi Setiawan-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite. 

Kebijakan ini adalah bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran BBM.

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran, sehingga hanya kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan Pertalite. 

Sebagai implementasinya, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dilarang mengisi bahan bakar tersebut di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina. 

Petugas SPBU akan langsung menolak pengisian Pertalite pada kendaraan yang tercatat dalam daftar larangan.

 

Motor dengan Kapasitas Mesin di Atas 250cc Dilarang Mengisi Pertalite

Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin di atas 250cc tidak akan diizinkan untuk mengisi Pertalite. Beberapa motor yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah:

-  Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha MT09

- Honda Forza

- Honda CBR1000RR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan