Satu Pimpinan DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Tenggat Waktu

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.//Foto:dok/net.--

Untuk memberikan ruang tambahan kepada para wajib lapor, KPK telah memperpanjang batas waktu pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025. Diharapkan, perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin agar laporan yang disampaikan tepat waktu dan akurat.

 

Imbauan dan Apresiasi dari KPK

KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta satuan pengawas internal di tiap lembaga untuk aktif memantau dan memastikan kepatuhan pegawai atau pejabat dalam pelaporan kekayaan mereka. Jika ditemukan kendala teknis atau administratif, KPK membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan.

 

Di sisi lain, imbuh Tessa, pihaknya juga tetap mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah patuh dengan penuh kesadaran menyampai laporan. Hingga kini, setikdaknya terdapat 399.925 wajib lapor telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN nya.

 

Menurutnya, pelaporan LHKPN secara tertib bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari komitmen terhadap transparansi dan pencegahan korupsi.

 

Langkah Lanjut: Verifikasi dan Publikasi

LHKPN yang telah diterima akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan kekayaan tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang terbuka dan bersih.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan