DPMP Lampung Barat Imbau Pekon Sampaikan Dokumen Ikhtisar Laporan Administrasi Keuangan Pekon

2101--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon yang belum menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023 agar segera menyampaikannya kepada Bupati melalui DPMP.  

“Hingga kini masih ada pekon yang belum menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa tahun 2023,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhudin, kemarin.

Dijelaskannya, terkait dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon dan lembar konfirmasi penerimaan DD tahun 2023 tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat nomor141/01/III.13/2024  kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat yang intinya agar camat memerintahkan kepada seluruh peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk menyampaikan dokumen laporan ikhtisar keuangan pekon semester II bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dan lembar konfirmasi penerimaan DD tahun anggaran 2023 berupa hardcopy dan softcopy. 

“Sesuai dengan surat yang kita sampaikan kepada seluruh camat, data dokumen laporan ikhtisar keuangan pekon dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa tahun anggaran 2023 tersebut disampaikan pekon paling lambat Senin 22 Januari 2024 kepada Bupati Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon,” tegas dia.

Terkait hal itu, pihaknya menghimbau kepada pekon yang belum menyampaikan ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa tahun anggaran 2023 agar segera untuk menyampaikannya. 

Sekadar diketahui, dasar diterbitkannya surat Nomor141/01/III.13/2024 perihal penyampaian dokumen ikhtisar  laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan