Syarat Gaji untuk Beli Rumah Subsidi Naik: Lajang Rp12 Juta, Menikah Rp14 Juta

Menteri PKP Maruarar Sirait.--Foto-CNN Indonesia.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali memperbarui syarat penghasilan maksimal bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi. 

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan bahwa kini batas maksimal penghasilan bagi masyarakat berstatus lajang adalah Rp12 juta per bulan, sementara bagi yang telah menikah adalah Rp14 juta per bulan. 

Ini merupakan peningkatan dari ketentuan sebelumnya, di mana batas gaji maksimal untuk pasangan suami istri hanya Rp13 juta.

Perubahan kebijakan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengacu pada data terkini mengenai kondisi ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Tujuannya untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program subsidi perumahan.

Regulasi baru ini akan segera memiliki payung hukum yang resmi. Pemerintah merencanakan untuk merilis Surat Keputusan Menteri terkait kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 21 April 2025. 

Proses ini sedang difinalisasi oleh Kementerian PKP dengan melibatkan koordinasi bersama BPS dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, aturan mengenai batas penghasilan untuk memperoleh rumah subsidi diatur melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, yang menetapkan batas gaji maksimal bagi lajang sebesar Rp7 juta dan bagi yang menikah sebesar Rp8 juta. 

Pembaruan ini disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan standar penghasilan masyarakat berdasarkan desil ke-8 di masing-masing provinsi.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan mekanisme integrasi data untuk memastikan program bantuan perumahan lebih tepat sasaran. 

BPS telah memiliki sistem data tunggal ekonomi nasional yang akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan berbagai program bantuan pemerintah termasuk subsidi perumahan.

Dengan kenaikan batas gaji ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat mengakses rumah subsidi, sekaligus menciptakan pemerataan kesempatan memiliki hunian yang layak. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan