Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim, Namun Tetap Anggap Kasusnya Dipaksakan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 11 April 2025 kemarin.//Foto:dok/net. --
Radarlambar.Bacakoran.co — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tetap menghormati putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak nota keberatannya atas dakwaan jaksa KPK. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dirinya tetap meyakini proses hukum yang dijalankan tidak berdiri di atas asas keadilan.
Hasto usai persidangan pada Jumat, 11 April 2025 kemarin mengatakan bahwa putusan itu tetap dia terima sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Sejak awal pihaknya mengajukan keberatan bukan hanya sebagai hak terdakwa, tapi juga sebagai upaya menunjukkan kepada publik pentingnya prinsip keadilan dalam sistem hukum.
Walau pengajuan eksepsinya tidak diterima, Hasto menyatakan tidak akan surut langkah. Ia menyebut tetap siap menjalani proses persidangan berikutnya, termasuk menghadapi pemeriksaan saksi dan pembuktian materi perkara.
"Majelis hakim tadi menyampaikan bahwa seluruh substansi akan diuji dalam pokok perkara. Kami siap untuk itu. Putusan ini tidak akan menggoyahkan semangat kami memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Tanpa keadilan, hukum kehilangan nilai kemanusiaannya," katanya.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk paksaan hukum yang mengulang perkara lama yang sebenarnya sudah selesai. Ia menduga ada motif tertentu di balik pengaktifan kembali dugaan tersebut.
"Apa yang dituduhkan kepada saya adalah bagian dari proses hukum yang tidak berdiri sendiri, melainkan pengulangan atas perkara yang sudah pernah diputus. Tapi kami akan buktikan semuanya di pengadilan," tegasnya.
Majelis Hakim menolak seluruh keberatan hukum yang diajukan Hasto, bahkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto, majelis menyatakan bahwa dakwaan jaksa dapat diterima dan persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.