Hasto Kristiyanto Hormati Putusan Hakim, Namun Tetap Anggap Kasusnya Dipaksakan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 11 April 2025 kemarin.//Foto:dok/net. --
"Dengan ini, keberatan yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan tidak diterima," ujar Hakim Rios dalam pembacaan putusannya.
Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasto didakwa menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan nama Harun Masiku. Ia juga disebut terlibat dalam dugaan pemberian uang sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk membantu Harun mendapatkan kursi di parlemen pada periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Pasal 13, serta ketentuan pidana umum dalam KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, dan publik menantikan sejauh mana kebenaran akan terungkap dalam perkara yang telah menyita perhatian nasional ini.