Dugaan Suap Putusan Kasus CPO, Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) ketika memberi keterangan pers.//Foto:dok/net.--
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak hukum serta martabat ketiga perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami indikasi adanya suap dan gratifikasi yang berpengaruh terhadap putusan bebas (ontslag) dalam kasus ekspor CPO tersebut. Penyidikan pun diperkirakan akan melibatkan lebih banyak pihak yang terkait, seiring terbukanya fakta-fakta baru.(*)