Dugaan Suap Putusan Kasus CPO, Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) ketika memberi keterangan pers.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mengusut dugaan suap dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang mencuat ke permukaan usai putusan kontroversial dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam perkembangan terbaru, dua orang hakim yang terlibat dalam perkara tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi kalau hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom diperiksa sebagai saksi. Kedua hakim itu merupakan anggota majelis hakim yang turut serta memutus perkara CPO itu bersama hakim ketua Djuyamto.
Sementara itu, keberadaan Djuyamto sendiri sempat menimbulkan tanda tanya. Menurut Harli, Djuyamto sempat terlihat di lingkungan Kejaksaan pada Minggu 13 April 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.06 WIB di hari yang sama, ia belum memenuhi panggilan pemeriksaan secara resmi oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Harli Siregar, yang bersangkutan memang sempat datang, tapi belum tercatat sebagai hadir dalam pemeriksaan resmi, kini pihaknya masih menunggu kehadiran keduanya di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Sejauh ini kata Harli, tim penyidikan telah menetapkan empat tersangka yaitu Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua pengacara berinisial MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN) mantan wakil ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAN diduga menerima uang suap senilai Rp60 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari kedua pengacara dan disalurkan melalui WG. Tujuannya adalah untuk memengaruhi isi putusan majelis hakim agar para terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Putusan yang menjadi sorotan itu dibacakan pada 19 April oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Agam dan Ali sebagai anggota. Dalam amar putusan, tiga perusahaan besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan jaksa. Namun, majelis berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan sepenuhnya.