Tunggu Hasil Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi

2201--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga kini masih menunggu hasil evaluasi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan Biro Hukum Pemprov Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi.

Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda, Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait evaluasi Ranperda tentang pajak dan retribusi itu.

“ Informasi terakhir Ranperda itu sudah selesai evaluasi di Kemendagri, jadi tinggal evaluasi di Biro Hukum Pemprov Lampung, dan kita akan mengikuti tahapan selanjutnya,” kata dia.

Dijelaskannya, jika sudah masuk di Biro Hukum Pemprov Lampung, pihaknya tinggal menunggu panggilan dari Pemprov Lampung untuk menjelaskan terkait Ranperda tersebut.

“ Jika sudah masuk di Brio Hukum Pemprov Lampung prosesnya hampir selesai, karena kia tinggal memaparkan terkait Ranperda tersebut, sehingga nantinya bisa langsung disahkan,” jelasnya.

Dikatakannya, tahapan evaluasi Ranperda itu telah selesai, nantinya tinggal menunggu jadwal dari DPRD Pesbar untuk dilakukan persetujuan dan Perda tentang pajak dan retribusi terbaru itu bisa langsung digunakan.

“ Ketika ranperda itu sudah menjadi Perda, maka akan menjadi dasar Pemkab Pesbar dalam dalam melakukan penarikan pajak dan retribusi sesuai dengan item yang ditetapkan, meski dalam perubahan itu terdapat sejumlah item retribusi yang tidak bisa ditarik tahun ini,” pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan