Jokowi Hadapi Gugatan Perdata Warga Gegara Mobil Esemka

Jokowi digugat seorang warga yang karena dirasa tak bisa memenuhi janjinya menjadikan Esemka mobil nasional. Foto/ANTARA--

Radarlambar.bacakoran.co- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 April 2025, dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Dalam gugatan itu, selain Jokowi, juga tercantum nama mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pihak tergugat.

Langkah hukum ini berangkat dari kekecewaan penggugat terhadap janji Jokowi yang dinilai tidak terealisasi terkait pengembangan mobil Esemka sebagai produk nasional. Penggugat melalui kuasa hukumnya menilai bahwa Esemka tidak pernah benar-benar hadir sebagai mobil nasional dan tidak terlihat secara nyata di pasar otomotif Indonesia. 

Aufaa disebut pernah menunjukkan minat serius untuk membeli dua unit mobil Esemka Bima jenis pikap. Ia bahkan telah mengunjungi pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada tahun 2021. Namun, upaya untuk mendapatkan informasi atau melihat langsung unit kendaraan tersebut tidak membuahkan hasil.

Gugatan diajukan dengan alasan bahwa janji yang pernah disampaikan mengenai Esemka tidak diwujudkan selama masa kepemimpinan Jokowi. Hal itu dianggap sebagai bentuk wanprestasi yang menimbulkan kerugian, baik secara moral maupun materi. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta, yang nilainya setara dengan dua unit mobil Esemka.

Jokowi sendiri telah memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam urusan bisnis Esemka dan menegaskan bahwa peran pemerintah pada saat itu hanya sebatas memberi dorongan terhadap upaya produksi anak bangsa di bidang otomotif. 

Menurutnya, sejak awal Esemka merupakan perusahaan swasta dan seluruh urusan produksi maupun pemasaran sepenuhnya berada dalam ranah internal perusahaan tersebut. Pemerintah, dalam kapasitasnya, hanya mendukung terciptanya iklim industri otomotif yang sehat agar para pelaku usaha dapat berkembang.

Mengenai gugatan yang diajukan, Jokowi menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menanganinya, meskipun belum memastikan apakah akan hadir secara langsung dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan