Cara Daftar dan Persyaratan Program Transportasi Gratis di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Memperkenalkan Program Transportasi Publik Gratis.-Foto Ilustrasi Freepik-
• Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera
• Kepulauan Seribu: KTP yang sesuai dengan wilayah
• Marbot: KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia
• PAUD: KTP dan SK pengajaran tahun berjalan
• Jumantik: KTP dan SK tahun berjalan
• TNI/Polri: KTP, kartu anggota aktif, serta foto berseragam
Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu
Setelah mendaftar, peserta akan menjalani proses verifikasi. Setelah dinyatakan lolos, pemohon akan diberitahu tentang waktu dan tempat pengambilan kartu. Kartu tersebut nantinya akan memberi akses transportasi gratis untuk layanan Transjakarta, MRT dan LRT.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran atau jika ada pertanyaan, Anda dapat menghubungi:
• Bank DKI terdekat
• Call Center Transjakarta di nomor 1500-102
• Instagram: @pt_transjakarta. (*)