Cara Daftar dan Persyaratan Program Transportasi Gratis di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Memperkenalkan Program Transportasi Publik Gratis.-Foto Ilustrasi Freepik-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkenalkan perluasan program transportasi publik gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta, namun kini MRT dan LRT juga termasuk dalam program ini. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi bagi berbagai kelompok masyarakat.

Selain memperluas cakupan layanan, juga penerima manfaat jumlahnya semakin banyak. 

Awalnya hanya ada sembilan golongan yang berhak menikmati program ini, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 15 golongan masyarakat.

 

Siapa yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis?

Daftar kelompok masyarakat yang bisa menikmati layanan gratis Transjakarta, MRT dan LRT:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan Pemprov DKI

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI

3. Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta dengan gaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Warga Kepulauan Seribu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan