Diskopdag Catat 29 Koperasi Tidak Aktif
2301--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) hingga kini mencatat terdapat 29 Koperasi di Kabupaten setempat yang dinyatakan tidak aktif, dan 61 Koperasi lainnya dinyatakan masih aktif.
Kepala Diskopdag Kabupaten Pesbar, Siswandi, S.Kom, M.H., mengatakan, hingga kini Pemkab setempat masih terus mendata keberadaan koperasi yang ada di Kabupaten Pesbar, baik yang aktif dan tidak aktif. Bahkan, sebelumnya berdasarkan data yang ada dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan No 518/5/KPTS/IV.14/2024 tentang Koperasi aktif dan tidak aktif di negeri para sai batin dan para ulama itu menurut data ODS (Online Data Sistem) di Pesbar terdapat 90 koperasi.
“Dari 90 koperasi itu berdasarkan data ODS, data koperasi aktif terdapat 61 koperasi, dan data koperasi tidak aktif berjumlah 29 koperasi,” katanya.
Sehingga, kata dia, untuk koperasi yang tidak aktif itu hingga kini sudah tidak beroperasi lagi, artinya sudah tidak ada kegiatan, sehingga tidak menutup kemungkinan koperasi yang tidak aktif itu sudah bubar. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa bagi koperasi yang tidak aktif sebagaimana mestinya dengan jangka waktu tertentu itu bisa dinyatakan sudah tidak beroperasi atau sudah bubar.
“Tentu Pemkab setempat sangat menyayangkan dengan adanya koperasi yang tidak aktif tersebut, bahkan jumlahnya pun dinilai cukup banyak yakni 29 koperasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, kondisi itu jelas menjadi perhatian penting bagi semua pengurus koperasi dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi di Kabupaten Pesbar. Dirinya berharap pendirian koperasi itu tidak hanya untuk kepentingan tertentu, dan tidak mengutamakan kepentingan dari tujuan pendirian koperasi itu sendiri. Sehingga, jika dalam pendirian koperasi itu hanya sebatas kepentingan, sudah dipastikan akan berdampak terhadap koperasi itu sendiri.
“Bisa saja kondisi koperasi menjadi tidak sehat, hingga lambat laun koperasi menjadi vakum atau tidak aktif sampai dengan bubar dan tidak beroperasi kembali. Kita juga mewanti-wanti kepada koperasi yang masih aktif ini untuk tetap mematuhi dan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)