Dirut Pegadaian Ingatkan Pentingnya Pemahaman dalam Investasi Emas, Bukan Sekadar Tren

Emas Antam. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam melakukan investasi emas.
Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk membeli emas sebaiknya tidak hanya didasarkan pada tren atau dorongan ketertinggalan (FOMO), melainkan harus melalui pemahaman yang mendalam.
Dalam webinar bertajuk Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank yang diadakan oleh OJK Institute di Jakarta pada Kamis, Damar menyampaikan bahwa investor seharusnya memahami faktor-faktor fundamental yang mempengaruhi harga emas.
Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam euforia tren tanpa benar-benar mengetahui risiko di baliknya.
Lebih lanjut, Damar menjelaskan bahwa emas merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang yang ideal untuk menjaga nilai kekayaan.
Ia menegaskan bahwa emas bukanlah alat untuk spekulasi harian atau aktivitas trading jangka pendek, melainkan berperan sebagai pelindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Ia juga menyampaikan bahwa emas telah terbukti menjadi aset yang relatif stabil, bahkan memiliki kecenderungan untuk naik saat terjadi gejolak ekonomi global, seperti konflik geopolitik, perang dagang, hingga krisis keuangan internasional.
Damar mengungkapkan bahwa beberapa analis memperkirakan harga emas bisa mencapai USD 3.400 per troy ounce pada akhir tahun 2025.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proyeksi tersebut sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan kondisi geopolitik yang sedang berlangsung.
Ia pun menambahkan bahwa dalam jangka panjang, harga emas memiliki potensi untuk terus meningkat.
Akan tetapi, untuk jangka pendek, investor harus tetap cermat dalam membaca faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan pasar agar keputusan investasi tetap rasional dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hari Gamawan, turut memberikan peringatan kepada masyarakat terkait pembelian emas melalui toko emas konvensional.
Ia menyampaikan bahwa toko emas tradisional tidak berada di bawah pengawasan OJK karena tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan.
Hari menjelaskan bahwa lembaga seperti Pegadaian, yang menjalankan bisnis bullion, berada dalam pengawasan langsung dari OJK.