Dua Ruas Tol Trans Sumatera Segera Berlakukan Tarif

Gerbang tol pangkalan Brandan. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu yang dekat akan mulai menerapkan tarif pada dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Kedua ruas tersebut yakni Tol Binjai - Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura - Pangkalan Brandan) sepanjang 18,85 kilometer, serta Jalan Tol Junction Palembang yang mencakup Ramp 2 (Kayu Agung, Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya, Kayu Agung) sepanjang 2,46 kilometer.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa penerapan tarif ini mengikuti diterbitkannya Surat Keputusan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Keputusan tersebut meliputi SK Menteri PU Nomor 362 Tahun 2025 untuk Tol Binjai - Langsa Seksi 3, yang ditandatangani pada 10 Maret 2025, serta SK Nomor 401 Tahun 2025 yang mengatur besaran tarif untuk Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang, tertanggal 26 Maret 2025.
Tol Tanjung Pura - Pangkalan Brandan telah dioperasikan tanpa dikenakan tarif selama lebih dari satu bulan sejak 11 Maret lalu.
Dalam periode tersebut, antusiasme pengguna sangat tinggi, tercatat lebih dari 161 ribu kendaraan melintas, ungkap Adjib, Senin (14/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa ruas tol ini berperan besar dalam mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Jalan tol ini juga membantu mempercepat perjalanan dari dan menuju Bandara Internasional Kualanamu, serta memperkuat konektivitas antara wilayah utara Sumatra Utara dengan Provinsi Aceh.
Waktu tempuh dari Tanjung Pura ke Pangkalan Brandan kini hanya sekitar 30 menit dari sebelumnya sekitar 1,5 jam, jelasnya.
Sementara itu, berbeda dengan ruas sebelumnya, Junction Palembang akan langsung dibuka bersamaan dengan penerapan tarif.
Jalan tol tersebut akan menjadi penghubung strategis antara ruas tol Kayu Agung, Palembang dan Palembang, Indralaya, memungkinkan perjalanan tanpa perlu keluar ke jalan arteri nasional.
Kehadiran junction ini diharapkan bisa meningkatkan kelancaran lalu lintas di Sumatra Selatan, terutama di kawasan Palembang dan sekitarnya, termasuk Prabumulih, khususnya pada jam sibuk atau masa libur panjang.
Sebelum dioperasikan, Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang telah melewati serangkaian Uji Layak Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16–18 Desember 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh semua tim gabungan dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta tim proyek HK.
Hasil rapat pleno ULFO menyatakan ruas tersebut laik dioperasikan dan mendapat predikat tertinggi, yakni Bintang 5, sebagai jaminan terhadap kesiapan infrastruktur, pelayanan, serta keamanan tol.(*)