BPJPH: Terdapat Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi Berkedok Halal, Mayoritas Impor dari China

Kepala BPJPH Haikal Hassan (kiri) dan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina (kanan) usai konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin 21 April 2025 kemarin. Foto: dok/net.--
Sementara itu, untuk dua produk yang belum bersertifikat dan terindikasi memberikan data tidak akurat saat proses registrasi, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras serta menginstruksikan penarikan produk dari pasar, hal itu dilakukan berdasarkan UU No.18/2012 tentang Pangan, selain itu juga mengacu pada PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Karena itu imbuhnya, BPJPH mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan serta memeriksa keabsahan sertifikasi halal melalui kanal resmi.(*)