Mudah dan Praktis! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Surat Paklaring

Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan Tidak Membutuhkan Surat Paklaring. - Foto Net--

1. Unduh Aplikasi JMO Dari Play Store atau AppStore

2. Login atau daftar akun jika belum memiliki

3. Masuk ke menu “Jaminan Hari Tua”

4. Pilih opsi “Klaim JHT”

5. Pastikan kamu sudah melengkapi data dan mendapat tiga centang hijau

6. Pilih alasan klaim, lalu klik “Lanjut”

7. Verifikasi data diri dan lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk

8. Masukkan informasi rekening bank dan NPWP (jika diperlukan)

9. Periksa kembali jumlah saldo JHT dan data pribadi

10. Klik “Konfirmasi” untuk mengajukan klaim

11. Lacak proses klaim melalui menu “Tracking Klaim”

 

Bagaimana Jika Saldo di Atas Rp 10 Juta?

Untuk peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, proses klaim tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Sebagai gantinya, kamu bisa mengajukan klaim melalui:

• Layanan Lapak Asik (Antar Kerja Tanpa Kontak Fisik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan