Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ini Konsekuensinya Menurut Aturan BKN

CASN./foto: ilustrasi google--
Radarlamba.bacakoran.co -Ribuan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 dilaporkan mengundurkan diri menjelang pengangkatan resmi. Fenomena ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dijadwalkan selesai pada 10 Mei 2025.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa hingga 22 April 2025, sebanyak 1.967 peserta CPNS mengundurkan diri. Kendala ini banyak dialami akibat kebijakan optimalisasi formasi, di mana peserta bisa ditempatkan di instansi yang tidak mereka lamar secara langsung demi mengisi formasi yang kosong.
Selain alasan lokasi, pengunduran diri juga dipicu oleh faktor keluarga, seperti tidak mendapat izin dari orang tua atau harus merawat orang tua yang sakit. Ada peserta memilih mundur dikarenakan sedang melanjutkan pendidikan sudah terikat kontrak dengan institusi lain hingga alasan kesehatan pribadi. Bahkan ada beberapa yang mengaku gaji yang ditawarkan tidak sesuai harapan.
Namun, keputusan mundur bukan tanpa risiko. Bagi peserta yang sudah menerima NIP, pengunduran diri akan dikenai sanksi administratif. Aturan berlaku menyebutkan jika peserta yang mengundurkan diri sudah dinyatakan lulus serta mendapatkan NIP bakal dikenai sanksi berupa larangan dalam mengikuti seleksi ASN pada 2 tahun anggaran berikutnya. Ini berarti baru dapat mendaftar kembali mulai di tahun 2027.
Kondisi ini mengingatkan pentingnya kesiapan dan komitmen sejak awal mendaftar CPNS. Peserta tidak hanya harus siap secara akademis dan administratif, tetapi juga secara mental dan logistik, termasuk kesediaan untuk ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia.
Dengan semakin ketatnya regulasi dan sistem pengisian formasi yang terus diperbaiki, setiap calon peserta diharapkan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Langkah ini tidak hanya penting untuk kelancaran birokrasi, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal sesuai harapan masyarakat. (*)