Hakim MK Ingatkan Musisi di Sidang Hak Cipta: Dunia Butuh Seni, Bukan Pertikaian

Ilustrasi Sidang MK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co- Di tengah upaya mencari keadilan atas hak ekonomi mereka, sejumlah musisi kenamaan Indonesia seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel, menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Agenda penting itu digelar Kamis, 24 April 2025, di Gedung MK Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan serius kepada para pemohon. Ia mengingatkan pentingnya penyusunan permohonan yang rinci dan argumentasi yang terang, agar Mahkamah dapat memahami duduk perkara secara tepat dan adil. Menurut Saldi, tugas kuasa hukum para musisi bukan hanya menyampaikan keluhan, melainkan juga menguraikan elaborasi hukum yang kuat dan jelas.
Saldi menegaskan bahwa jika dunia tidak ada seni, dunia ini akan kaku dan membosankan. Sehingga dia menekankan bahwa pekerja seni justru berperan menjaga keindahan dan keseimbangan sosial. Namun, ia juga mengingatkan, apabila di antara pelaku seni sendiri terjadi perpecahan, maka yang rugi adalah semua pihak, termasuk masyarakat luas.
Uji materi ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI. Mereka mempersoalkan lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai tidak adil dalam mengatur hak ekonomi para pelaku pertunjukan, terutama terkait royalti dari konser langsung dan platform digital. Permohonan itu tercatat di MK pada 7 Maret 2025 dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Meski semangat para pemohon diapresiasi, Mahkamah memberi perhatian khusus pada aspek legal standing. Saldi Isra memperingatkan, bila para musisi tidak dapat membuktikan secara konkret adanya kerugian konstitusional yang dialami, maka permohonan akan langsung gugur di tahap awal tanpa masuk pada pokok perkara.
Isu ini menjadi krusial karena berkaitan dengan penghargaan atas karya seni di tengah era digitalisasi. Para musisi berharap perubahan aturan dapat memberikan keadilan lebih baik, memastikan hak-hak pelaku pertunjukan tidak terabaikan oleh sistem distribusi royalti yang ada saat ini.(*)