Soal Perpanjangan Mou, Pemkab Pesbar akan Bahas Kembali dengan UKK Imigrasi

KUNJUNGI PESBAR _ Perwakilan Kanwil Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kotabumi kunjungi Kabupaten Pesbar bahas rencana perpanjangan MoU UKK Imigrasi Krui. -foto; dok.-
PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) berencana kembali membahas perpanjangan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Pesbar dengan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas III Non-TPI Kotabumi di Krui melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, M. Choirul Anwar, S.IP., M.M., mendampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos., M.M., mengatakan sebelumnya, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Lampung bersama perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesbar melalui Badan Kesbangpol setempat. Koordinasi itu ditindaklanjuti dengan kunjungan langsung ke Kabupaten Pesbar pada Kamis, 24 April 2025.
“Kunjungan itu dilakukan untuk meninjau operasional UKK Imigrasi Kelas III Non-TPI Kotabumi di Krui, sekaligus melihat lokasi lahan hibah yang terletak di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan,” kata Choirul, Minggu 27 April 2025.
Ditambahkan Choirul, pihak Kanwil Imigrasi Lampung bersama perwakilan Kantor Imigrasi Kotabumi juga membahas rencana awal perpanjangan MoU tersebut. Pasalnya, perjanjian kerja sama operasional UKK Imigrasi di Krui akan berakhir pada Januari 2026 mendatang. Karena itu, diperlukan penjajakan dan pembahasan lebih lanjut bersama Pemkab Pesbar sebelum masa kerja sama berakhir.
“Setelah kunjungan tersebut, pembahasan lanjutan mengenai tindak lanjut kerja sama akan segera dilakukan. Kita akan melihat apakah MoU tersebut akan diperpanjang atau ada opsi lain dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Choirul menambahkan, pihaknya berharap operasional UKK Imigrasi Kelas III Non-TPI Kotabumi di Krui tidak hanya diperpanjang, melainkan juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III penuh. Hal ini, menurutnya, akan semakin memperkuat pelayanan keimigrasian di wilayah Pesbar dan sekitarnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa hingga saat ini, pelayanan di UKK Imigrasi Krui tetap berjalan normal. Bahkan, UKK tersebut tidak hanya melayani masyarakat Pesbar, melainkan juga warga dari daerah lain seperti Bengkulu, Ogan Komering Ulu, Lampung Barat, dan sekitarnya.
“Keberadaan UKK Imigrasi Kelas III Non-TPI Kotabumi di Krui sangat membantu masyarakat dan warga negara asing dalam memperoleh layanan seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, serta pelayanan keimigrasian lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Kasubsi Informasi dan Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi, Didit, membenarkan pihak dari Kanwil Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kotabumi telah berkunjung ke Kabupaten Pesbar, salah satunya membahas mengenai perpanjangan MoU operasional UKK Imigrasi Kelas III Non-TPI Kotabumi di Krui.
“Kunjungan yang dilakukan ke Pesbar salah satunya membahas soal rencana perpanjangan MoU operasional UKK Imigrasi di Krui. Sedangkan, terkait informasi UKK Imigrasi di Krui akan ditutup, sampai saat ini belum ada informasi mengenai hal tersebut,” tandasnya. (yayan/*)