Kejaksaan Agung Tanggapi Kritik dan Laporan terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus dugaan suap vonis CPO.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap kritik yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dari media. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan yang diajukan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nurachman Adikusumo. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), yang menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua pejabat tersebut.

Harli menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan selalu terbuka terhadap kritik, baik dari kelompok masyarakat maupun media, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerjanya. Namun, ia mengaku baru mengetahui tentang laporan tersebut melalui media, sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut. Harli menekankan bahwa pihaknya akan memeriksa laporan itu terlebih dahulu dan menilai urgensinya, terutama apakah hal tersebut terkait langsung dengan tindakan yang dilakukan di Kejaksaan Agung atau tidak.

Sebelumnya Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama sejumlah organisasi seperti Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kemudian Indonesia Police Watch (IPW) serta Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), mengadukan Jampidsus serta JPU ke Jamwas terkait dugaan penyimpangan dalam pembuatan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang tersandung kasus korupsi. Mereka menilai bahwa surat dakwaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena hanya memuat dakwaan atas gratifikasi terkait barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas yang diduga merupakan upaya dalam menghalangi proses penyidikan lebih lanjut.

Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi menganggap bahwa surat dakwaan ini merupakan bagian dari strategi penyimpangan dalam penegakan hukum dan sebuah modus untuk merintangi penyidikan yang lebih dalam terhadap kasus ini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan