Wabup Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

WAKIL Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Hal ini disampaikan Mad Hasnurin saat meninjau langsung hari pertama pelaksanaan layanan program pemutihan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lampung Barat pada Jumat, 2 Mei 2025.

"Kami mengimbau dan mengajak masyarakat Lampung Barat agar memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025," ujar Mad Hasnurin.

Menurut dia, program pemutihan pajak kendaraan memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. "Jika kendaraan menunggak pajak selama 5 hingga 10 tahun, maka cukup membayar satu tahun pajak saja," jelasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak selama masa pemutihan agar seluruh kendaraan memiliki status pajak aktif.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini agar pajak kendaraan semuanya aktif," tambahnya.

Mad Hasnurin berharap, ke depan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat guna mendukung pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Mirza Djausal, atas inisiatif program pemutihan pajak yang dinilainya sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di masa mendatang.  “Program tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan di masa mendatang. Jadi kami menyambut baik adanya program pemutihan pajak kendaraan,” pungkas dia (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan