173 Warga Buat Kartu Kuning

HINGGA akhir April 2025 sebanyak 173 warga Kabupaten Lampung Barat telah mengurus Kartu Kuning atau AK-1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) di Dinsos Lambar. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Hingga akhir April 2025, sebanyak 173 warga Kabupaten Lampung Barat telah mengurus Kartu Kuning atau AK-1 (Kartu Tanda Pencari Kerja) di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring banyaknya lulusan baru dan warga yang ingin mencoba peruntungan di dunia kerja.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat, Sri Wiyatmi, mengungkapkan bahwa peningkatan pengurusan kartu kuning ini sudah mulai terasa sejak usai Hari Raya Idul Fitri.

“Selama empat bulan ini, sudah 173 orang mengurus kartu kuning. Setelah Lebaran, jumlah pemohon naik karena banyak yang mencari kerja,” ujar Sri Wiyatmi, Senin (5/5/2025).

Dipaparkannya, warga yang membuat AK-1 ini datang dari berbagai kecamatan di Lampung Barat, antara lain Kecamatan Waytenong, Batuketulis, Sukau, Balikbukit, dan Sekincau. Menariknya, mayoritas dari mereka adalah lulusan SMA atau sederajat, yang menjadi angkatan kerja baru setiap tahunnya.

“Kebanyakan pemohon merupakan lulusan SMA atau yang baru saja menamatkan pendidikannya,” tambah Wiyatmi.

Bagi masyarakat yang ingin membuat kartu kuning, lanjut dia, syaratnya cukup mudah. Pemohon hanya perlu menyiapkan fotokopi ijazah terakhir (1 lembar), fotokopi transkrip nilai/ijazah (1 lembar), fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar), Fotokopi KTP (1 lembar) serta pas foto berwarna ukuran 2x3 (1 lembar) dan 4x6 (1 lembar). “Pembuatan kartu kuning ini tidak dikenakan biaya alias gratis,” kata dia

Lebih jauh dia mengatakan, guna memberikan kemudahan dan mempercepat pelayanan, Disnakerin Lampung Barat juga menyediakan layanan pembuatan kartu kuning secara online. Pemohon cukup mengakses laman resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui situs: https://karirhub.kemnaker.go.id

“Pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui laman karirhub. Setelah itu, cukup datang ke kantor untuk proses pencetakan dan menyerahkan dokumen persyaratan,” jelas Sri Wiyatmi.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat proses birokrasi dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, AK-1 atau Kartu Kuning merupakan dokumen penting bagi pencari kerja yang ingin melamar ke perusahaan, terutama perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah atau melalui program rekrutmen resmi. Selain sebagai bukti pencari kerja, AK-1 juga membantu pemerintah dalam pendataan dan pemetaan tenaga kerja di daerah. *

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan