Kemenhub Sambut Positif Usulan Rehabilitasi Pelabuhan Krui

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat, Ariswandi, S.Sos., M.P.--

PESISIR TENGAH - Upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) untuk mendorong revitalisasi infrastruktur pelabuhan kembali mendapat angin segar. Usulan rehabilitasi Pelabuhan Kuala Stabas atau yang lebih dikenal sebagai Pelabuhan Krui, disambut positif oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dukungan itu muncul setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Pesbar melakukan audiensi resmi ke Kementerian Perhubungan, Senin, 5 Mei 2025 dipimpin oleh Wakil Bupati Pesbar, Irawan Topani, S.H., M.Kn., dan didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Pesbar Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., Asisten I Setdakab Audi Marpi, S.Pd., M.M., Inspektur Kabupaten Henry Dunan, S.E., S.H., M.H., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan bahwa, Pemkab Pesbar menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat dapat segera melakukan rehabilitasi terhadap Pelabuhan Kuala Stabas yang saat ini kondisinya mulai mengalami penurunan fungsi dan infrastruktur. Respons dari pihak Kemenhub pun dinilai sangat konstruktif. Salah satu poin penting yakni kesediaan Kemenhub untuk menghimpun dan menelusuri seluruh dokumen kepemilikan terkait pelabuhan tersebut.

“Dari hasil audiensi tersebut, kita mendapat penjelasan bahwa meskipun Pelabuhan Kuala Stabas merupakan aset Pemerintah Pusat, pihak Kementerian Perhubungan tetap akan menindaklanjuti usulan Pemkab Pesbar,” kata Ariswandi pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Dijelaskannya, saat ini Kementerian Perhubungan akan mengumpulkan dan memverifikasi seluruh dokumen terkait aset pelabuhan itu. Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam proses ini. Bila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan pelabuhan itu secara sah ditetapkan sebagai aset milik Kemenhub, maka pemerintah pusat bisa mulai menyusun rencana rehabilitasi. Pihak 

“Kemenhub juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait, termasuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kota Agung, yang selama ini menjadi otoritas langsung di wilayah tersebut,” jelasnya.

Masih kata dia, Pemkab Pesbar tentu sangat berharap agar proses pendataan dan pengesahan aset bisa dipercepat. Karena itu menjadi syarat utama agar pelabuhan ini mendapat perhatian dalam program pembangunan nasional. Permasalahan terkait status kepemilikan aset bukan hanya terjadi di Pelabuhan Krui. Banyak pelabuhan lain di Indonesia yang mengalami persoalan serupa. Hal ini disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen atau belum diperbaruinya status hukum pelabuhan-pelabuhan tersebut.

“Ini merupakan pekerjaan besar secara nasional. Namun kita percaya, dengan komitmen dari Kemenhub dan kerja sama yang baik antar instansi, persoalan ini bisa segera diatasi,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan