WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Lakukan Penipuan Ibadah Haji Palsu

Ilustrasi-net-Foto Freepik-
Radarlambar.bacakoran.co – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi di Makkah atas dugaan penipuan dan penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Penangkapan dilakukan di kediamannya pada 25 April 2025, setelah aparat menerima informasi dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh KMR.
Informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyebutkan bahwa KMR, yang diketahui sebagai mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Makkah, diduga kuat menjalankan praktik haji tanpa izin resmi atau tasreh. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas keamanan Saudi menyamar sebagai calon jemaah dan berhasil membuktikan adanya transaksi jual beli layanan haji ilegal.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, kepolisian menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan, antara lain piagam-piagam yang telah disiapkan untuk para calon jemaah serta materi promosi yang digunakan untuk menawarkan layanan haji ilegal tersebut. KMR sendiri disebutkan telah mengakui tindakannya kepada pihak berwenang.
Saat ini, KMR telah resmi ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025. Kasusnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lanjutan. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah menyatakan akan memastikan seluruh hak hukum KMR tetap dipenuhi selama proses persidangan berlangsung.
Menanggapi kasus ini, KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi. Pemerintah Arab Saudi diketahui telah memberlakukan sanksi yang sangat tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi (setara sekitar Rp440 juta), hukuman penjara, serta deportasi. (*/rinto)