Genjot Pembentukan Kopdes, Camat Ngambur Tekankan Syarat Ketat Calon Pengurus

DIKEBUT : Pemerintah Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesbar, terus menggenjot pembentukan Kopdes Merah Putih di setiap Pekon. Foto Dok--
NGAMBUR - Pemerintah Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terus mengintensifkan langkah percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh pekon. Upaya ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan merah putih sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi kerakyatan dari tingkat desa (pekon).
Camat Ngambur, Nopron Yosep, S.Sos., mengatakan hingga kini sebagian besar pekon di wilayahnya tengah fokus memaksimalkan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang menjadi tahap awal dalam proses pembentukan Kopdes Merah Putih. Ia menekankan bahwa pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat pekon secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kita menargetkan agar dalam waktu dekat seluruh pekon di Kecamatan Ngambur telah menyelesaikan musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih. Musdesus ini menjadi forum utama untuk menyepakati pembentukan koperasi dan menentukan arah serta struktur kepengurusan secara demokratis,” kata Nopron.
Dijelaskannya, pembentukan Kopdes Merah Putih melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga kelompok-kelompok warga yang menjadi calon anggota koperasi. Pelibatan aktif masyarakat ini penting agar koperasi yang dibentuk benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga, serta mampu dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Pihak kecamatan juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pembentukan koperasi di setiap pekon. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip-prinsip dasar perkoperasian,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengarahkan agar setiap pekon memahami poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan koperasi, terutama dalam hal kepengurusan. Dalam struktur kepengurusan koperasi, pihaknya juga mengimbau agar memilih individu-individu yang memiliki kompetensi dan integritas.
“Pengurus harus memiliki pengetahuan dasar tentang dunia koperasi, memiliki etika kerja yang baik, jujur, loyal terhadap koperasi, dan berdedikasi tinggi terhadap kemajuan usaha bersama,” jelasnya.
Selain itu, masih kata dia, pengurus juga harus memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha yang memadai, serta semangat kewirausahaan agar mampu mengembangkan koperasi menjadi entitas bisnis yang kuat dan mandiri. Ia juga mengingatkan bahwa dalam penyusunan struktur kepengurusan koperasi, ada aturan yang tidak boleh diabaikan.
“Sesuai ketentuan, pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lainnya maupun pengawas. Ini penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independensi koperasi,” katanya.
Struktur kepengurusan koperasi, lanjutnya, juga harus berjumlah ganjil dan terdiri dari paling sedikit lima orang. Jabatan yang harus diisi mencakup ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga menjadi poin yang perlu diperhatikan agar koperasi ini benar-benar menjadi wadah inklusif yang memberi ruang bagi semua elemen masyarakat.
Bukan hanya itu, pengurus koperasi juga diberi kewenangan untuk menunjuk seorang pengelola yang akan menjalankan operasional usaha sehari-hari. Pengelola ini dapat diberikan mandat dan kuasa tertentu dalam mengelola unit usaha koperasi, dengan tetap berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab pengurus.
“Melalui struktur dan sistem kerja seperti ini, kita berharap koperasi yang dibentuk di setiap pekon benar-benar bisa berjalan secara profesional dan memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pekon,” pungkasnya.(yayan/*)