Sesalkan Korupsi Dana Desa Masih Terjadi, DPRD Pesbar Minta Peratin Lebih Transparan

Ketua DPRD Pesbar Mohammad Emir Lil Ardi--

PESISIR TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyayangkan masih terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat pekon. Hal ini mencuat setelah seorang mantan peratin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Ketua DPRD Pesbar, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., menyampaikan bahwa kasus itu menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, tindakan itu tidak hanya melukai kepercayaan masyarakat tapi juga dapat menghambat proses pembangunan di tingkat pekon yang sangat bergantung pada Dana Desa sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Dengan adanya kasus ini, saya menegaskan agar seluruh peratin yang masih aktif di Pesbar untuk lebih transparan, akuntabel dan berhati-hati dalam mengelola Dana Desa,” kata Emir, Selasa, 20 Mei 2025.

Dikatakannya, jangan sampai dana yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Karena itu pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Menurutnya, partisipasi aktif dari masyarakat menjadi benteng penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.

“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan dana di wilayahnya. Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya juga berharap peratin dapat lebih konsisten dalam menjalankan amanah dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku, kedepan juga diharapkan agar pengelolaan Dana Desa di seluruh pekon yang ada di Pesbar benar-benar tepat sasaran, memberikan manfaat nyata, dan mendorong kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan warganya.

“Kita tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Kepercayaan masyarakat harus dijaga, dan Dana Desa harus dikelola secara benar agar mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pekon,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cabjari Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Yuzid, mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon), Senin, 19 Mei 2025.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, yang menunjukkan ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pekon selama kurun waktu Januari 2021 hingga September 2022. Penyidikan terhadap kasus itu sudah dilakukan sejak Oktober 2024 dan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta dokumen-dokumen pendukung yang relevan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan Yuzid sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Pekon telah dilaksanakan sepenuhnya.

“Namun kenyataannya di lapangan, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau hanya dilakukan secara fiktif. Bahkan, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pesbar tertanggal 19 Februari 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp526.166.175. Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yuzid kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025. Pihak kejaksaan juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan