Koperasi Merah Putih Siap Jadi Ujung Tombak Penyaluran Sembako dan Gas LPG

Koperasi Merah Putih--
Arahan pembentukan koperasi ini berasal langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peran BUMN dalam mendampingi dan memberdayakan koperasi.
Keberpihakan perusahaan negara dianggap sebagai kunci sukses keberhasilan koperasi tersebut dalam menjawab tantangan pembangunan ekonomi dari bawah.
Secara nasional, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih.
Setiap koperasi diwajibkan memiliki unit usaha yang mencakup: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, fasilitas cold storage dan pergudangan, serta sarana logistik desa atau kelurahan.
Untuk mendukung implementasi program ini, pemerintah telah menetapkan linimasa percepatan.
Musyawarah desa khusus (mudesus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi ditargetkan rampung pada 31 Mei 2025.
Selanjutnya, proses legalisasi badan hukum koperasi akan diselesaikan paling lambat 30 Juni 2025.
Puncaknya, seluruh Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi secara serentak pada 28 Oktober 2025 — bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, sebagai simbol kebangkitan ekonomi dari akar rumput.