Polisi Lidik Ekskavator Diduga Milik Waka I DPRD di Wilayah Konservasi

Ilustrasi Ekskavator. Foto AI --

BALIKBUKIT - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), tengah mendalami dugaan aktivitas ilegal alat berat di wilayah konservasi suaka marga satwa yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno. 

Penyelidikan dilakukan setelah muncul laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, beberapa waktu lalu. 

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah berfokus melakukan penyelidikan atas dugaan aktvitas illegal di kawasan hutan tersebut. Langkah awal yang telah dilakukan termasuk audiensi bersama KPH II Liwa dan BKSDA Sumatera Selatan.

“Sudah kami sampaikan kepada pihak BKSDA bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan. Kami juga sedang menunggu hasil pengecekan titik koordinat dari BPKH Provinsi Lampung untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk wilayah Lampung atau Sumatera Selatan," ujarnya.

Juherdi menyatakan, apabila wilayah tersebut masuk dalam administrasi Sumatera Selatan, maka pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus ini ke wilayah hukum setempat. Namun jika terbukti berada di Lampung Barat, maka koordinasi akan dilakukan dengan Gakkum dan KPH di wilayah Lampung.

Ia menjelaskan bahwa awal mula penyelidikan didasari laporan warga tentang aktivitas pembukaan jalan yang dicurigai terjadi di dalam kawasan hutan lindung. Setelah menerima laporan, tim langsung diturunkan untuk memastikan kebenarannya.

“Dugaan awal lokasi itu memang masuk kawasan hutan lindung. Saat ini kami menunggu kejelasan batas wilayah secara resmi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Keberadaan satu unit ekskavator yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, di wilayah konservasi Suaka Margasatwa, tepatnya di kawasan Hutan Lindung Register 43 B, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa memicu sorotan tajam. 

Alat berat tersebut ditemukan saat patroli Polisi Kehutanan (Polhut) KPH II Liwa, dan dipastikan beroperasi dalam kawasan hutan lindung yang memiliki status hukum sebagai zona konservasi.

Kanit Polhut KPH 2 Liwa, Drs. Bambang Irawan menegaskan bahwa aktivitas ekskavator tersebut patut diduga melanggar hukum lingkungan. Ia menyebut, titik koordinat lokasi yang didatangi petugas berada dalam area konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan.

”Kami pastikan lokasi alat berat itu berada dalam kawasan konservasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Bambang, Selasa (20/5/2025).

Meski demikian, pihak Polhut belum bisa melakukan tindakan langsung karena secara administratif, lokasi berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, koordinasi lintas instansi masih terus berjalan, termasuk menunggu petunjuk resmi dari BKSDA Lampung.

”Karena berada di luar wilayah kerja kami, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami juga masih mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan Kodim serta Polres setempat,” jelasnya.

Bambang menambahkan, pihaknya belum melakukan komunikasi langsung dengan Sutikno terkait kepemilikan ekskavator, untuk menjaga prosedur penanganan yang sesuai hukum dan menunggu instruksi dari pimpinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan