Polisi Lidik Ekskavator Diduga Milik Waka I DPRD di Wilayah Konservasi

Ilustrasi Ekskavator. Foto AI --

Sementara itu, ekskavator diduga digunakan untuk membuka akses jalan. Namun karena titik kerjanya berada dalam kawasan konservasi, aktivitas tersebut dapat berujung pada sanksi pidana jika tidak disertai perizinan resmi.

”Jika pemilik merasa memiliki dasar hukum atau izin resmi, silakan dibuktikan. Yang pasti, titik lokasi berada dalam kawasan lindung,” tegas Bambang. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan