KPU Tekankan 6.874 KPPS Pahami Tupoksi

3001--

BALIKBUKIT - 6.874 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Lampung Barat, telah diberikan pembekalan untuk memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) Indah Diansari mengatakan, pembekalan untuk KPPS telah diselengarakan pada 26-28 Januari 2024. 

”Dengan telah diberikan pembekalan tersebut, maka diharapkan   seluruh KPPS bisa memahami Tupoksi masing-masing untuk suksesnya penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu  14  Februari mendatang,” ungkap Indah Diansari.

Dijelaskan, KPPS merupakan kelompok dibawah Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Tugas KPPS, kata dia, mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Kemudian, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

”KPPS  memiliki wewenang mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kewajiban KPPS, kata dia, mempunyai kewajibanmenempelkan daftar Pemilih tetap di TPS,  menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara,  menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama,  melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, 6.874 KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lampung Barat dilantik secara serentak di 131 pekon dan lima kelurahan, pada Kamis 25 Januari 2024.

Selama bertugas satu bulan, KPPS akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.100.000 hingga Rp1.200.000.

Untuk ketua itu akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya masing-masing Rp1.100.000. Jumlah KPPS setiap TPS itu tujuh orang, terdiri dari satu orang ketua dan enam orang anggota. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan