Panglima TNI Tegaskan Pengamanan Kejaksaan oleh Prajurit TNI Sudah Sesuai Aturan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto,//Foto:dok/net.--
Radarlambar.bacakoran.co -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan sudah sesuai dengan tugas pokok TNI serta pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kejaksaan dianggap sebagai salah satu objek vital nasional yang wajib diamankan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Agus menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tugas TNI meliputi pengamanan objek vital yang bersifat strategis. Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan juga telah diatur melalui Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup bidang pendidikan, pertukaran informasi, penempatan personel, hingga dukungan pengamanan dan bantuan teknis dalam penanganan perkara.
Selain itu, Agus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa, di mana pasal-pasalnya menyebutkan hak jaksa atas perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda. Perlindungan tersebut dilakukan oleh Polri dan TNI.
Jenderal Agus menekankan bahwa TNI menjalankan tugas secara profesional dan proporsional dengan orientasi pada sinergi kelembagaan untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta agar pengerahan personel TNI di lingkungan Kejaksaan dijelaskan secara terbuka dan tegas. Puan menilai pentingnya memberikan penjelasan apakah pengamanan tersebut berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau alasan lainnya, agar tidak menimbulkan kecurigaan atau persepsi negatif di masyarakat. DPR berharap klarifikasi segera diberikan untuk menjaga kepercayaan publik. (*)