Nasabah Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Biaya Berobat Mulai 2026

Foto: Ilustrasi rumah sakit. Pixabay--

Radarlambar.bacakoran.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat sistem pembiayaan bersama antara perlindungan asuransi komersial dan nasional. OJK menilai, kenaikan biaya kesehatan yang lebih cepat dari inflasi umum perlu direspons melalui langkah-langkah pengelolaan risiko yang lebih terstruktur.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pemberlakuan sistem co-payment. Pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung sedikitnya 10 persen dari total biaya klaim. Namun, ada batas maksimal yakni Rp300 ribu untuk klaim rawat jalan dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap. Ketentuan ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan skema ganti rugi (indemnity) dan pelayanan kesehatan terkelola (managed care) tingkat lanjutan.

Produk asuransi mikro dikecualikan dari kebijakan co-payment ini, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta membentuk Dewan Penasehat Medis (DPM) yang terdiri dari para dokter spesialis. Dewan ini bertugas memberi masukan dalam peninjauan pelayanan kesehatan serta perkembangan layanan medis terbaru.

OJK juga mengatur soal pelaksanaan medical check up (MCU) bagi calon pemegang polis individu. Pemeriksaan kesehatan ini akan disesuaikan dengan usia dan hasil kuesioner yang diisi calon nasabah, serta mengikuti kebijakan penjaminan risiko dari masing-masing perusahaan asuransi.

Melalui regulasi baru ini, OJK berharap industri asuransi kesehatan mampu mengelola risiko dengan lebih baik, didukung oleh digitalisasi data medis, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terintegrasi bagi masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan