2024, Lambar Terima DAK Fasilitasi Penanaman Modal

0102--

BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan kembali menerima kucuran dana alokasi khusus (DAK) non fisik untuk fasilitasi penanaman modal dari Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, pada tahun lalu, Kabupaten Lampung Barat menerima kucuran dana sebesar Rp417.400.000,00 namun tahun ini akan menerima Rp415.178.000,00. 

”Sudah beberapa tahun ini Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kucuran DAK untuk fasilitasi penanaman modal,” tegas Okmal, Rabu, 31 Januari 2024.

Lanjut dia, DAK Non Fisik untuk fasilitasi penanaman modal tersebut digunakan untuk kegiatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Untuk teknis kegiatannya ada di Dinas PMPTSP dan Naker,” kata dia.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 197 tahun 2020 yang menetapkan dana alokasi khusus (DAK) non fisik jenis baru guna mendukung investasi di daerah. DAK nonfisik yang dimaksud adalah dana fasilitasi penanaman modal.

PMK ini mengatur dana fasilitasi penanaman modal sebagai dana untuk mendukung pelaksanaan investasi di daerah sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan.  

Pemda penerima DAK non fisik terbaru tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi dana fasilitasi penanaman modal kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan