Tahun Ini 92 PNS di Pesisir Barat Masuk Masa Pensiun

0202--

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat pada tahun 2024 sebanyak 92 orang pegawai negeri sipil (PNS) di kabupaten setempat memasuki masa pensiun baik dari struktural dan fungsional.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan setiap tahun pegawai Kabupaten Pesbar yang berstatus PNS dipastikan berkurang karena banyak yang memasuki masa purna tugas atau pensiun.

“ Setiap tahun puluhan PNS memasuki masa pensiun, karena itu jumlah PNS di kabupaten ini setiap tahun berkurang dan tidak sebanding dengan penambahan jumlah ASN yang tidak setiap tahun dilaksanakan,” kata dia.

Dijelaskannya, PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini berasal dari fungsional seperti guru SD, guru SMP dan penyuluh yang berasal dari struktural yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pesbar.

“ Setiap tahun kita pastikan jumlah PNS di kabupaten ini berkurang, karena memasuki masa pansiun karena itu setiap tahun juga kita mengupayakan agar ada penambahan pegawai melalui proses perekrutan CPNS dan sekarang lebih ke Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK),” jelasnya.

Sementara itu, untuk usulan penambahan jumlah PNS dilingkungan pemkab Pesbar, dalam beberapa tahun terakhir tidak dilaksanakan karena perekrutan CPNS untuk daerah memang tidak ada, dan hanya ada perekrutan CPPPK.

“ Dalam beberapa tahun terakhir penambahan pegawai yang berstatus ASN itu dilakukan untuk CPPPK, sedangkan untuk CPNS sudah tidak ada lagi,” terangnya

Dikatakannya, meski setiap tahun jumlah PNS terus berkurang karena pensiun, pihaknya berharap keberadaan PNS yang ada saat ini bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Pesbar, dengan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“ Kita berharap semua PNS yang ada di kabupaten ini dapat melaksanakan tugas dengan maksimal, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, begitu juga dengan pegawai yang berstatus PPPK,” tandasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan